Menjelang pemberlakuan kebijakan Zero ODOL pada 2027, pelaku usaha angkutan barang menyoroti persoalan pengujian kendaraan bermotor (KIR). Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menemukan kendala di mana truk dengan spesifikasi sama bisa mendapatkan penetapan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) berbeda saat diuji di wilayah yang berbeda.
Perbedaan JBI tersebut dipicu oleh acuan kelas jalan yang digunakan saat proses pengujian, seperti perbedaan patokan kelas I dan kelas II. Padahal, truk logistik merupakan kendaraan operasional lintas kota dan provinsi, sehingga truk yang sah di satu wilayah berisiko dianggap melanggar saat memasuki wilayah lain dengan kelas jalan berbeda.
Meski pemerintah telah memperbaiki layanan melalui penghapusan retribusi uji dan penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e), Aptrindo menilai digitalisasi belum dibarengi keseragaman parameter teknis di lapangan. Standar penerapan yang inkonsisten ini dinilai akan menyulitkan operasional dan penindakan di masa depan.
Kepastian mengenai standar pengujian serta ketentuan jaringan jalan yang dapat dilalui menjadi sangat krusial. Hal ini diperlukan agar penerapan aturan Zero ODOL nanti dapat berjalan efektif, konsisten, dan tidak membebani mobilitas logistik nasional.