Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada DPR. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan pembahasan selesai pada akhir 2026 dan aturan tersebut dapat berlaku mulai 2027.
Draf RUU LLAJ memuat perubahan signifikan, termasuk perubahan terhadap 89 pasal, penambahan 56 pasal baru, penghapusan lima pasal, serta perubahan judul bab dan penjelasan pasal. Pemerintah mengusulkan perubahan pada 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru.
Pemerintah menyetujui penambahan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina LLAJ, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain itu, disetujui pula pengaturan transportasi berbasis platform digital seperti ojek online (ojol) yang mencakup hak dan kewajiban perusahaan aplikasi.
DIM juga menyetujui perluasan subjek pidana pelanggaran ODOL (Over Dimension Overloading), yang tidak hanya dikenakan kepada pengemudi tetapi juga pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang. Komisi V DPR akan membentuk panitia kerja untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut.