Revisi ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan mengakomodasi pengaturan kendaraan listrik dan kendaraan otonom. Komisi V DPR RI menilai aturan yang berlaku saat ini belum mampu mengikuti perkembangan teknologi transportasi, termasuk angkutan umum daring dan electronic traffic law enforcement (ETLE).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyatakan bahwa perkembangan teknologi informasi dan kendaraan listrik atau otonom perlu pengaturan di masa depan. Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyetujui usulan DPR terkait pengaturan jenis kendaraan bermotor dalam Bab VII revisi UU LLAJ.
Pengaturan kendaraan tidak hanya berdasarkan fungsi atau penggunaan, tetapi juga sumber tenaga penggerak serta pengembangan teknologi sistem kemudi atau kendaraan otonom. Dengan demikian, kendaraan listrik akan memiliki ruang dalam klasifikasi yang dibahas melalui revisi UU LLAJ.
Meski demikian, pembahasan belum merinci aturan teknis pengoperasian mobil otonom atau ketentuan khusus kendaraan listrik di jalan raya. Revisi UU LLAJ juga mencakup perubahan kategori kendaraan bermotor berdasarkan fungsi, termasuk kendaraan perseorangan, kendaraan umum, dan kendaraan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.