Polda Metro Jaya mengadakan layanan Samsat Keliling untuk membantu masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 14 titik wilayah Jadetabek pada hari Kamis.
Layanan ini tersebar di berbagai lokasi strategis seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tangerang, Bekasi, dan Depok, dengan jam operasional umumnya dimulai pukul 08.00 WIB.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini wajib membawa KTP asli, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan, tidak untuk pajak lima tahunan atau ganti plat nomor.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama proses transaksi berlangsung.