Estimasi Pajak Tahunan Wuling Aira EV, Segini Perkiraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 18.50
Estimasi Pajak Tahunan Wuling Aira EV, Segini Perkiraannya

Sumber Berita Asli

mediaindonesia.com RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Pemilik Wuling Air EV dapat menikmati potongan pajak tahunan yang sangat signifikan berkat regulasi pemerintah yang mendukung kendaraan listrik. Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0 persen, sehingga pemiliknya hanya perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp143.000. Biaya ini jauh lebih terjangkau dibandingkan mobil konvensional atau LCGC yang biasanya dikenakan pajak tahunan Rp2 juta hingga Rp3,5 juta. Insentif pajak ini, ditambah biaya operasional pengisian daya yang murah, menjadikan Wuling Air EV solusi mobilitas perkotaan yang sangat ekonomis.

Berita Terkait Lainnya