Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyatakan pemerintah menggelar pertemuan untuk mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang baru dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Rapat di Kementerian PANRB itu membahas penataan organisasi, sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN. Menurut Ossy, kejelasan hubungan kerja diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga, menghindari tumpang tindih kewenangan, dan memperkuat efektivitas pelaksanaan reforma agraria. Berdasarkan UU tersebut, BRAN bertugas mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria, meliputi perencanaan, penyusunan peta jalan, penetapan lokasi prioritas, serta verifikasi objek dan subjek konflik agraria. Rapat dihadiri Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, dan Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman.