Memanas, Eks Ketua KPU Tepis Pasal Selundupan di PKPU Buat Pencalonan Gibran sebagai Wapres

Minggu, 11 Oktober 2026 pukul 19.25
Memanas, Eks Ketua KPU Tepis Pasal Selundupan di PKPU Buat Pencalonan Gibran sebagai Wapres

Sumber Berita Asli

Berita Terkini dan Informasi Terbaru Hari Ini - SINDOnews

Baca di Website Asli ↗
Eks Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, membantah klaim bahwa Pasal 13 dan 18 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden. Ia menjelaskan bahwa rumusan norma tersebut merupakan hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, DPR, dan pemerintah melalui serangkaian proses uji publik, konsultasi, dan harmonisasi hukum. Hasyim menegaskan bahwa saat perumusan norma, belum diketahui siapa saja yang akan mencalonkan diri, sehingga tidak ada niat spesifik untuk memenuhi syarat pendidikan tertentu. Ia merinci syarat pendidikan yang tercantum, yaitu tamat sekolah menengah atas atau sederajat, serta menegaskan bahwa seluruh prosedural pembentukan PKPU telah ditempuh secara sah.

Berita Terkait Lainnya