Eks Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, membantah klaim bahwa Pasal 13 dan 18 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden. Ia menjelaskan bahwa rumusan norma tersebut merupakan hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, DPR, dan pemerintah melalui serangkaian proses uji publik, konsultasi, dan harmonisasi hukum.
Hasyim menegaskan bahwa saat perumusan norma, belum diketahui siapa saja yang akan mencalonkan diri, sehingga tidak ada niat spesifik untuk memenuhi syarat pendidikan tertentu. Ia merinci syarat pendidikan yang tercantum, yaitu tamat sekolah menengah atas atau sederajat, serta menegaskan bahwa seluruh prosedural pembentukan PKPU telah ditempuh secara sah.