Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming mulai bergulir di DPR. Usulan ini muncul dari Eka Widodo (PKB) yang berpendapat DPR harus memverifikasi bukti faktual jika ada persoalan konstitusional, meskipun harus tetap menghormati putusan MK. Ia menegaskan UUD 1945 memberikan instrumen pengawasan kepada DPR jika terbukti ada pelanggaran syarat presiden.
Sebaliknya, Ahmad Doli Kurnia (Golkar) menolak pansus, memilih memanggil penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan proses pencalonan. Di sisi lain, Fraksi PDIP mendukung pansus agar DPR bisa memanggil pihak sekolah di luar negeri untuk mendapatkan keterangan menyeluruh dan kepastian hukum.
Posisi partai lain bervariasi. Demokrat belum menerima arahan pimpinan untuk menindaklanjuti kasus ini, sementara NasDem tengah mengumpulkan masukan dari daerah. Mardani Ali Sera (PKS) memuji keberanian MK mengeluarkan putusan tersebut dan memandang wajar jika putusan itu menjadi fakta hukum yang didalami.