Kementerian ATR/BPN mengumumkan pembagian tugas bersama dengan Badan Reformasi Agraria Nasional (BRAN). Langkah ini merupakan bagian dari proses pematangan kelembagaan yang telah diatur dalam undang-undang reforma agraria. Pembagian tugas ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi antar-kelembagaan dalam menangani isu agraria. Dengan adanya pemisahan yang jelas, diharapkan pelayanan publik terkait tanah dan agraria dapat berjalan lebih optimal.