Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia, Putu Supadma Rudana, menegaskan bahwa museum di Indonesia harus berorientasi non-profit. Prinsip ini bukan berarti museum dilarang mencari keuntungan, melainkan seluruh pendapatan harus dikembalikan untuk investasi dan pengembangan museum, seperti perbaikan ruang, peningkatan layanan, dan penambahan koleksi.
Ia menekankan pentingnya aset permanen berupa tanah dan gedung serta sumber pendanaan yang memadai. Prinsip non-profit ini perlu dimasukkan dalam standar dan registrasi museum agar pengelolaannya berkelanjutan dan sesuai ketentuan.
Selain tata kelola, keaslian artefak juga menjadi sorotan. Replika boleh digunakan untuk edukasi, tetapi tidak boleh menggantikan artefak asli. Hal ini berkaitan dengan upaya repatriasi benda budaya, sehingga regulasi permuseuman harus mengatur autentisitas koleksi dan mendukung pengembalian artefak dari luar negeri.
Tantangan lain adalah regulasi, pendanaan, dan perpajakan, terutama bagi museum swasta. Ia mengusulkan skema pengurangan pajak bagi masyarakat yang menyumbangkan karya seni atau artefak ke museum, serta berharap undang-undang permuseuman dapat memperjelas standar pengelolaan, kepemilikan aset, dan pemanfaatan pendapatan.