Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kolaborasi PPATK dan Polri dalam memberantas judi online (judol), namun menegaskan bahwa penindakan tidak cukup hanya menekan, melainkan judol harus benar-benar dimusnahkan.
Apresiasi tersebut disampaikan menanggapi laporan PPATK yang mencatat perputaran uang judol terus menurun, dari sekitar Rp 359,8 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp 86 triliun sepanjang 2026. Adapun sepanjang Januari-September 2026, Bareskrim Polri telah menyita aset tunai Rp 131,1 miliar dari 353 rekening yang terafiliasi sindikat judol.
Sahroni mengingatkan bahwa angka Rp 86 triliun masih tergolong besar, sehingga PPATK dan Polri diminta tidak kendor dan cepat berpuas diri. Ia menyoroti dampak sosial judol yang sangat merusak, mulai dari keluarga yang hancur akibat terlilit utang pinjol, tekanan mental, hingga adiksi yang sulit disembuhkan.
Ke depan, Sahroni menilai PPATK dan Polri akan terus berperan penting membongkar jaringan judol melalui penelusuran transaksi keuangan, terutama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang menyasar bandar judol. PPATK memastikan akan terus mendukung Bareskrim Polri, termasuk melacak aliran dana sindikat, yang dinilai telah menghasilkan analisis signifikan dalam penanganan perkara.