Bawaslu RI menilai penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2029 perlu dievaluasi guna mengatasi ketimpangan harga kursi dan keterwakilan masyarakat. Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menyampaikan hal ini usai diskusi tematik di Bogor, Jumat, 2 Oktober 2026.
Evaluasi didasari perbedaan alokasi kursi DPR RI 3-10 kursi dan DPRD 3-12 kursi yang dinilai tidak sebanding antar dapil di satu provinsi. Bawaslu akan melakukan kajian mendalam merujuk temuan pengawasan Pemilu 2024 dan Perbawaslu Nomor 3 dan 2 Tahun 2022.
Hasil kajian ini akan menjadi usulan Bawaslu dalam Revisi Undang-Undang Pemilu sebagai bagian partisipasi mempersiapkan Pemilu 2029. Herwyn menegaskan evaluasi penting agar tidak menimbulkan ketimpangan harga kursi dan memastikan keterwakilan masyarakat dalam Pileg.