Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat, 2 Oktober 2026, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107P Tahun 2026. Pratikno ditunjuk sebagai Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris, dengan anggota termasuk Rocky Gerung, Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Chairul Tanjung, dan Ignasius Jonan.
Gaji dan hak keuangan anggota Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, dengan besaran Rp76.500.000 per bulan yang mulai diberikan sejak pelantikan. Mereka juga menerima fasilitas lain setara menteri, bersumber dari APBN melalui anggaran kementerian sekretariat negara.
Pelantikan ini memunculkan sorotan publik, terutama terkait keterlibatan Rocky Gerung yang dikenal kritis. Rocky menegaskan sikapnya tetap kritis meski kini berada di dalam pemerintahan, menyebut posisinya hanya berpindah dari luar ke dalam.