Resmi Berlaku! Perda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Kota Tegal

Senin, 5 Oktober 2026 pukul 11.25
Resmi Berlaku! Perda Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Kota Tegal

Sumber Berita Asli

Networks - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Pemerintah Kota Tegal resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Sosialisasi perda ini digelar di Pendopo Kecamatan Tegal Timur dan dihadiri oleh Ketua FKUB, anggota DPRD, lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat. Plt. Kepala Bagian Hukum, Budio Pradibto, menyatakan bahwa perda ini bertujuan mewujudkan keharmonisan, kedamaian, dan ketertiban di tengah masyarakat. Regulasi ini mengatur hak beragama, kewajiban menjaga kerukunan, serta pencegahan tindakan diskriminatif dan konflik. Ketua FKUB Kota Tegal, Ahmad Firdaus Muhtadi, mengapresiasi pemerintah kota atas pemberlakuan perda ini dan menyebutnya sebagai panduan bersama dalam merawat toleransi dan keberagaman. FKUB siap mendukung penuh implementasi perda demi kedamaian kota. Sosialisasi ini diharapkan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya toleransi serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan daerah yang damai dan inklusif.

Berita Terkait Lainnya