Pemerintah dan DPR resmi mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau ojol pada Kamis (8/10/2026). Penerbitan aturan ini menandai pemberlakuan regulasi yang sebelumnya sempat molor setelah dijanjikan Presiden Prabowo saat perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day. Perpres ini mencakup pengangkutan penumpang, barang, dan makanan melalui platform digital, termasuk hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator. Berita ini juga mengulas perjalanan Perpres ojol hingga disahkan, termasuk janji Prabowo yang menjadi latar belakangnya.