Ombudsman RI menyatakan akan mengawal pembenahan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lapas dan rutan, termasuk penanganan overcapacity. Komitmen ini disampaikan Ketua Ombudsman Nuzran Joher dalam pertemuan dengan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ombudsman mengapresiasi respons pemerintah dan telah menyampaikan 11 saran perbaikan tata kelola lapas.
Rekomendasi Ombudsman meliputi penertiban fasilitas dan bangunan ilegal, penguatan pengawasan internal untuk mencegah pungutan liar dan transaksi ilegal, serta penanganan kelebihan kapasitas hunian. Ombudsman akan mengawal proses perbaikan secara independen demi meningkatkan pelayanan publik dan pemenuhan hak warga binaan.
Menko Yusril menyatakan pembenahan pemasyarakatan difokuskan pada perbaikan tata kelola dan penanganan overcapacity, yang membutuhkan pembenahan sistem pemasyarakatan dan kebijakan pemidanaan. Pemerintah juga menilai amendemen UU Narkotika dan Psikotropika perlu dipercepat sebagai solusi mengurangi kepadatan lapas, serta membedakan penanganan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran gelap melalui rehabilitasi dan alternatif pemidanaan.
Pembenahan lapas akan mencakup empat aspek: infrastruktur, sumber daya manusia, operasional, dan logistik. Selain itu, direncanakan program asimilasi bagi sekitar 40 ribu narapidana yang didahului asesmen kelayakan. Komnas HAM menekankan pentingnya pembenahan sistemik untuk menjamin HAM dan mencegah penyiksaan, sementara Wakil Jaksa Agung mendukung penyelesaian persoalan pemasyarakatan dari hulu hingga hilir.