Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Menteri Meutya Hafid melarang operator telekomunikasi untuk menghapus sisa kuota internet milik pelanggan. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Meutya menekankan bahwa sisa kuota yang belum terpakai tersebut merupakan hak sah pelanggan yang wajib dihormati dan dilindungi oleh setiap penyedia layanan.