Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, mendorong penataan ulang konsep pertahanan semesta Indonesia sesuai Pasal 27 dan 30 UUD 1945, dengan menekankan bahwa kekuatan pertahanan terletak pada menyatunya TNI dan rakyat. Ia menilai doktrin pertahanan semesta Jenderal A.H. Nasution tahun 1953 tetap relevan, namun ancaman kini lebih kompleks melalui perang asimetris dan hibrida, sementara TNI memiliki keterbatasan anggaran. Karena itu, Said mengusulkan wajib militer terbatas bagi generasi muda dan profesional untuk memperkuat komponen cadangan, dengan merujuk pada praktik di Korea Selatan, Swedia, Finlandia, Singapura, Norwegia, Amerika Serikat, dan Malaysia. Ia juga menyarankan pendidikan kedisiplinan dan bela negara sejak usia 18 tahun melalui program terpadu serta pelatihan rakyat terlatih berbasis peer mentoring di bawah pembinaan TNI.