DPR: RUU Kawasan Industri dorong pemerataan ekonomi di daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 11.31
DPR: RUU Kawasan Industri dorong pemerataan ekonomi di daerah

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Komisi VII DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri guna mendorong pemerataan ekonomi di berbagai daerah. RUU ini diharapkan membuat pembangunan kawasan industri tidak lagi terpusat di satu wilayah, melainkan tersebar merata sesuai potensi masing-masing daerah. Ketua Panja Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menjelaskan bahwa regulasi ini akan mengatur secara komprehensif mengenai ekspansi kawasan industri, tata kelola yang baik, serta pencegahan gesekan atau tabrakan antarindustri. Hal ini penting untuk mengantisipasi konflik yang sempat terjadi seperti kasus di Provinsi Banten. Selain itu, DPR juga menyoroti pentingnya penataan rantai pasok guna mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal serta menekan ketergantungan impor. Penyediaan tenaga kerja yang tersinkronisasi dengan kebutuhan industri melalui kebijakan dunia pendidikan juga menjadi fokus utama. Melalui kunjungan kerja ke Tangerang, Panja DPR RI menekankan sejumlah poin krusial untuk draf RUU, meliputi kepastian hukum terkait pertanahan dan perizinan, ketersediaan energi listrik dan gas, konektivitas internet, hingga akses transportasi penunjang di kawasan industri.

Berita Terkait Lainnya