Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa bangunan yang tidak sesuai peruntukan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) akan dibongkar. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Mashudi menyatakan telah memerintahkan seluruh jajaran Kalapas, Karutan, dan KPLP untuk menertibkan serta membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Surat perintah juga telah dikirim kepada seluruh Kakanwil dan Ka UPT di jajaran pemasyarakatan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesimpulan RDP bersama Komisi XIII DPR RI.
Ia menegaskan tidak akan main-main dalam menjalankan rekomendasi tersebut dan akan menindak tegas Kakanwil atau Kalapas yang tidak mengikuti perintah pembongkaran. Aturan ini juga berlaku khususnya bagi Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.