Pemerintah mulai menerapkan sistem desil nasional melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sejak 2025 untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial (bansos). Keluarga di Indonesia dibagi menjadi 10 kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraannya, dari Desil 1 (paling rendah) hingga Desil 10 (paling tinggi).
Posisi desil setiap keluarga bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi ekonomi terbaru. Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala memperbarui data tersebut berdasarkan hasil survei, pemutakhiran pemerintah daerah, maupun usulan masyarakat.
Masyarakat dapat mengecek posisi desilnya melalui laman resmi DTSEN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir. Apabila data yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sistem juga menyediakan fitur "Pembaruan Data" agar masyarakat dapat mengajukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.