Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menyamakan langkah seluruh pihak, terutama di tengah kondisi El Nino yang meningkatkan risiko karhutla.
Ketua APHI Soewarso mengatakan Inpres tersebut mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Inpres juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan daerah, perizinan, maupun diskresi pejabat yang dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan lahan.
APHI mendukung pengaturan lebih ketat terhadap pengecualian pembakaran berbasis kearifan lokal agar tidak menjadi pembenaran umum untuk membuka lahan. Asosiasi ini berkomitmen membangun dialog dengan masyarakat lokal, menjalankan SOP pencegahan karhutla di areal kerja anggotanya, serta berkolaborasi dengan BNPB, Polri, TNI, dan Manggala Agni.
APHI mendorong penguatan kerja sama multipihak melalui deteksi dini, patroli terpadu, respons cepat, dan pemadaman terkoordinasi. Asosiasi juga berharap penegakan hukum tetap mempertimbangkan fakta lapangan serta upaya maksimal yang telah dilakukan pelaku usaha dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.