Pemerintah menjelaskan alasan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tidak sesuai domisili asal. Penempatan ditentukan melalui metode Hungarian Bipartite Matchmaking dengan mempertimbangkan kedekatan domisili, kesiapan bangunan, ketersediaan kuota, dan keseimbangan kebutuhan antarwilayah.
Namun, karena beberapa titik KDKMP belum tersedia, sudah terisi, atau gedungnya belum siap, sebagian manajer harus ditempatkan di wilayah lain. Pemerintah menegaskan hal ini bukan bentuk hukuman.
Data Simkopdes menunjukkan mayoritas manajer tetap ditempatkan di wilayah asal, dengan 55,69% dalam jarak maksimal 10 km, 71,91% maksimal 50 km, dan 88,28% masih di provinsi asal. Median jarak penempatan hanya 6,53 km.
Meski demikian, pemerintah mengakui tantangan psikologis tetap ada bagi yang bertugas jauh dari keluarga, dan menekankan setiap manajer berperan penting dalam memastikan KDKMP memberi manfaat bagi masyarakat.