Sony Music Publishing dan Warner Chappell menggugat Anthropic beserta pendirinya atas tuduhan pembajakan karya cipta secara terang-terangan. Perusahaan AI tersebut dituduh secara ilegal melakukan torrenting dan scraping ribuan karya, termasuk lirik dan partitur musik, untuk melatih model AI Claude.
Gugatan ini memperluas kasus hukum sebelumnya, di mana Anthropic pernah diperintahkan membayar US$1,5 miliar. Tuduhan terbaru ini menyoroti bukti bahwa Anthropic sengaja menggunakan metode ilegal untuk memperoleh jutaan salinan data pelatihan.
Keputusan pengadilan atas kasus ini akan menjadi preseden penting bagi industri AI global, termasuk raksasa seperti OpenAI dan Google, dalam memperlakukan data pelatihan. Bagi Indonesia, hal ini berpotensi menaikkan biaya layanan_API_AI, namun sekaligus memberi peluang bagi kreator lokal untuk menuntut kompensasi atas karya mereka yang digunakan tanpa izin.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bagi pengembang AI lokal agar menggunakan data berlisensi sejak awal guna menghindari risiko hukum di masa depan, serta mendorong regulator Indonesia untuk memperhatikan arah kebijakan hak cipta AI secara global.