AI Mulai Ubah Cara Kerja Profesi Hukum, Advokat Dituntut Jadi Penyedia Solusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 18.40
AI Mulai Ubah Cara Kerja Profesi Hukum, Advokat Dituntut Jadi Penyedia Solusi

Sumber Berita Asli

Aktualita.co

Baca di Website Asli ↗
Perkembangan kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah cara kerja profesi hukum, dari riset, penyusunan dokumen, hingga analisis kontrak. Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menilai AI bukan ancaman, melainkan momentum untuk meningkatkan kualitas layanan hukum. Dengan adanya AI, peran advokat bergeser dari sekadar penyedia informasi menjadi penyedia solusi. Kemampuan mendasar hukum tetap krusial, sehingga AI lebih tepat difungsikan sebagai alat bantu untuk efisiensi, bukan pengganti pertimbangan profesional manusia. Penggunaan AI di sektor hukum membutuhkan kehati-hatian ekstra karena berpotensi memengaruhi hak asasi, kebebasan, dan masa depan seseorang. Oleh karena itu, keputusan akhir tetap memerlukan verifikasi dan pertanggungjawaban manusia untuk menghindari kesalahan informasi atau bias algoritma. Indonesia dinilai membutuhkan ekosistem, tata kelola, dan regulasi AI yang komprehensif agar inovasi sejalan dengan perlindungan masyarakat. Praktisi dan mahasiswa hukum pun dituntut untuk terus beradaptasi dengan teknologi ini tanpa mengorbankan prinsip etika profesi.

Berita Terkait Lainnya