PN Jaksel gelar praperadilan Febrie Adriansyah soal upaya paksa penyitaan

Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 09.48
PN Jaksel gelar praperadilan Febrie Adriansyah soal upaya paksa penyitaan

Sumber Berita Asli

Berita Terkini - ANTARA News

Baca di Website Asli ↗
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan."Dijadwalkan pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dihubungi di Jakarta, Selasa.Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus 2026.Halida mengatakan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.Sementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.Baca juga: Kejagung periksa dua saksi terkait kasus TPPU Febrie AdriansyahDalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.Sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama. Baca juga: Febrie Adriansyah dicecar puluhan pertanyaan saat di Kejagung Baca juga: Kuasa hukum: Praperadilan Febrie bukan hindari proses hukumPewarta: Luthfia Miranda PutriEditor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Berita Terkait Lainnya

PN Jaksel gelar praperadilan Febrie Adriansyah soal upaya paksa penyitaan - Hukum Kriminal - Feedify