Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 11.50

Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukanJakarta (ANTARA) - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan keluarga meminta publik tidak berspekulasi soal kematian seorang pria bernama Sutrimo.Febrie melalui anggota tim advokatnya, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pihak keluarga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Sutrimo dan menghormati penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.“Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Baca juga: Kejagung periksa tiga saksi terkait kasus TPPU Febrie AdriansyahSementara itu, anggota tim advokat Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengatakan bahwa Sutrimo tidak berstatus sebagai kepala rumah tangga (karumga) seperti yang banyak diberitakan.“Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” ujarnya.Rumah kosong yang dimaksud adalah sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Ia juga mengatakan bahwa Sutrimo sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain sehingga tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie Adriansyah.Lebih lanjut, pengacara itu mengatakan bahwa keluarga Febrie Adriansyah meminta agar meninggalnya Sutrimo tak dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung di mana Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terlebih, Sutrimo diketahui sudah lama sakit dan menjalani pengobatan.Baca juga: Ekshumasi Sutrimo, PDFMI libatkan tim ahli ungkap sebab kematian“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” katanya.Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini berjalan, termasuk praperadilan yang telah diajukan oleh tim advokat. Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan, serta menjadwalkan tindakan ekshumasi pada Rabu (12/8).Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan gabungan dua laporan polisi, yakni laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, yang kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.Baca juga: Kasus kematian Sutrimo, Polisi telah ambil keterangan lima orang saksiPewarta: Nadia Putri RahmaniEditor: Fitri Supratiwi Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.