Polemik dugaan klaim Tari Kuntulan Larawangi ciptaan IGRA Banyuwangi memasuki babak baru. Camat Kalipuro Drs. Ahmad Nuril Falah mengundang sejumlah pihak terkait untuk musyawarah dan klarifikasi di Pendopo Kecamatan Kalipuro, termasuk Dewan Kesenian Blambangan (DKB), seniman Subari Sofyan, Disbudpar Banyuwangi, serta pihak-pihak yang disebut dalam polemik. Pimpinan Daerah (PD) IGRA Banyuwangi tidak dapat hadir karena undangan terlambat diterima dan meminta penjadwalan ulang.
Dalam pertemuan itu, Camat menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan pasca upacara penurunan bendera 17 Agustus 2026 dan mengimbau semua pihak menahan diri serta mengedepankan musyawarah. Ia berkomitmen mengagendakan ulang pertemuan dengan PD IGRA Banyuwangi agar persoalan selesai.
Rita Munikasari, guru SMPN 1 Kalipuro yang disebut dalam polemik, menjelaskan kronologi dan menegaskan dirinya hanya bertindak sebagai penata pola di lapangan, bukan mengklaim hak cipta. Video Tari Kuntulan Larawangi disodorkan langsung oleh pihak IGRA Kalipuro untuk dipelajari, sehingga ia menilai kasus ini murni kesalahpahaman dan miskomunikasi.
Staf Disbudpar Banyuwangi, Eko Bawanto, meluruskan perbedaan antara pencipta tari dan penata koreografi, serta menekankan pentingnya narasi yang jelas soal pencipta karya. Ketua DKB Banyuwangi Hasan Basri optimistis persoalan akan menemui titik terang, sementara PD IGRA Banyuwangi meminta waktu untuk musyawarah internal sebelum menghadiri pertemuan lanjutan.