Kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar yang menjerat Ruben Onsu telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Setelah Ruben menyelesaikan pembayaran kerugian dan laporan polisi dicabut pada 31 Agustus 2026, status tersangkanya pun gugur.
Perdamaian ini disambut lega oleh pihak Sarwendah. Kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, menyebut persoalan hukum yang berkepanjangan berpotensi memberikan dampak buruk bagi anak-anak Ruben dan Sarwendah.
Meski demikian, Chris menegaskan bahwa Sarwendah bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut sehingga memilih tidak memberikan komentar berlebihan. Ia hanya menyampaikan rasa keprihatinan atas situasi yang terjadi.
Chris juga meluruskan anggapan bahwa Sarwendah merasa senang saat Ruben ditetapkan sebagai tersangka. Ia memastikan kliennya justru berharap persoalan hukum tersebut segera berakhir dan tidak berlarut-larut demi kebaikan keluarga.