Mahkamah Agung Israel secara bulat membatalkan larangan bagi partai-partai Arab untuk ikut serta dalam pemilihan umum yang dijadwalkan pada 27 Oktober. Putusan ini diambil setelah komite pemilihan pusat Israel yang dikendalikan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan blok sayap kanannya melarang keempat partai mayoritas Arab pada pekan sebelumnya. Partai yang didiskualifikasi mencakup United Arab List (Ra'am) yang dipimpin Mansour Abbas serta Joint List, koalisi tiga partai Arab. Menanggapi putusan tersebut, Joint List menyatakan akan berbondong-bondong mendatangi tempat pemungutan suara, merujuk pada komentar Netanyahu pada 2015.