MA Israel Batalkan Larangan Pemilu terhadap Partai-Partai Arab

Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 19.45
MA Israel Batalkan Larangan Pemilu terhadap Partai-Partai Arab

Sumber Berita Asli

Bloomberg Technoz - Berita Ekonomi dan Bisnis Terbaru Hari Ini

Baca di Website Asli ↗
Mahkamah Agung Israel secara bulat membatalkan larangan bagi partai-partai Arab untuk ikut serta dalam pemilihan umum yang dijadwalkan pada 27 Oktober. Putusan ini diambil setelah komite pemilihan pusat Israel yang dikendalikan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan blok sayap kanannya melarang keempat partai mayoritas Arab pada pekan sebelumnya. Partai yang didiskualifikasi mencakup United Arab List (Ra'am) yang dipimpin Mansour Abbas serta Joint List, koalisi tiga partai Arab. Menanggapi putusan tersebut, Joint List menyatakan akan berbondong-bondong mendatangi tempat pemungutan suara, merujuk pada komentar Netanyahu pada 2015.

Berita Terkait Lainnya