Singapura memberlakukan kewajiban lisensi dan pemasangan microchip bagi seluruh kucing peliharaan mulai 1 September 2026. Aturan ini bagian dari Cat Management Framework untuk meningkatkan keterlacakan, akuntabilitas pemilik, dan memudahkan identifikasi kucing yang hilang.
Selama masa transisi sejak 2024, pemerintah menyediakan program pemasangan microchip gratis dan bantuan sterilisasi bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Hingga akhir masa transisi, tercatat lebih dari 111 ribu kingga telah berhasil dilisensi.
Selain lisensi, pemerintah menetapkan batas kepemilikan hewan, yaitu maksimal dua kucing per unit flat HDB dan tiga kucing atau anjing per rumah pribadi. Pelanggar yang memelihara kucing tanpa lisensi dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 69 juta.
Untuk kucing jalanan atau kucing komunitas, populasinya dikendalikan melalui program Trap-Neuter-Rehome/Release-Manage (TNRM) yang telah mencakup lebih dari 4.700 ekor kucing dengan dukungan para mitra terkait.