Hari Anak Perempuan Sedunia diperingati setiap 11 Oktober untuk memperjuangkan kesetaraan hak anak perempuan, menyoroti pentingnya perlindungan, pendidikan, dan kesempatan menentukan masa depan. Di Indonesia, anak perempuan masih menghadapi tantangan seperti perkawinan usia anak, kekerasan, dan kesenjangan pendidikan.
Peringatan ini berawal dari Deklarasi Beijing 1995 dan ditetapkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 66/170 pada 19 Desember 2011. Momentum ini mendorong pemenuhan hak anak perempuan global, termasuk akses pendidikan, kesehatan, keselamatan, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Data Komnas Perempuan mencatat 64.211 dispensasi perkawinan dikabulkan sepanjang 2020, meningkat dari 23.126 pada 2019, serta 2.341 kasus kekerasan terhadap anak perempuan pada 2020. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia perkawinan 19 tahun, meski dispensasi masih dimungkinkan.
Pemenuhan hak anak perempuan memerlukan kerja sama pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat melalui kebijakan berkelanjutan, termasuk pencegahan kekerasan, penghapusan diskriminasi, pemerataan pendidikan, dan akses layanan kesehatan. Perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan pengarusutamaan gender sebagai pendekatan, serta kesetaraan akses digital yang semakin penting.