Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI meluncurkan program Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026 untuk melindungi 100 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia. Program ini menyediakan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Penerima manfaat mencakup berbagai sektor informal seperti guru ngaji, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, dengan target 30% dari wilayah 3T. Kolaborasi ini mendapat apresiasi dari Kemenko PM dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memperkuat jaring pengaman sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.