Pertamina resmi menaikkan harga produk BBM non-subsidi yang berlaku mulai 1 September 2026. Penyesuaian harga ini diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina sesuai dengan daftar harga terbaru yang telah ditetapkan. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan perubahan harga tersebut guna menyesuaikan kebutuhan transportasi dan operasional sehari-hari.