Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi sektor pertambangan melalui ketentuan khusus perjanjian bilateral, yang berlaku mulai 1 September.
Bagi DHE SDA tambang yang memenuhi kriteria, kewajiban penempatan dana kini hanya minimal 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan di Rekening Khusus DHE SDA. Penempatan dan penukaran ke rupiah dapat dilakukan pada bank devisa BUMN maupun non-BUMN.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 yang disosialisasikan oleh Kemenko Perekonomian pada 28 Agustus 2026 bersama pelaku usaha tambang, perbankan, dan asosiasi terkait.
Keputusan pelaksanaan aturan pelonggaran ini sebelumnya telah ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026.