Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan agar tidak berhenti hanya pada pencapaian sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penerapan sistem manajemen K3 harus terus dievaluasi secara berkala agar benar-benar diimplementasikan dalam aktivitas operasional sehari-hari, bukan sekadar memenuhi syarat administratif.
Direktur Bina Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker, Muhammad Idham, mencatat baru sekitar 19 ribu perusahaan yang menerapkan standar sistem manajemen K3. Ia menegaskan pentingnya evaluasi berkelanjutan guna memastikan K3 memberikan perlindungan nyata bagi pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.
Pernyataan ini disampaikan pada acara IQSA Awards 2026 yang mengapresiasi 30 perusahaan berdedikasi di bidang Quality, Health, Safety, and Environment (QHSE). Ketua Dewan Juri, Prof. Indri Hapsari, menyoroti peluang penguatan K3 melalui pemanfaatan teknologi seperti AI, IoT, dan big data untuk efisiensi operasional serta manajemen risiko kerja.
Para juri dan penyelenggara sepakat bahwa penerapan K3 membutuhkan konsistensi, peningkatan kompetensi SDM, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Acara penghargaan ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun budaya keselamatan kerja yang aman, sehat, dan produktif di seluruh sektor industri nasional.