Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir yang memanfaatkan pelonggaran aturan.
Kelima belas bank tersebut terdiri atas lima bank devisa BUMN, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
Sementara itu, sepuluh bank devisa non-BUMN yang ditunjuk meliputi Standard Chartered, Deutsche Bank, MUFG Bank, JP Morgan, Citibank, Bank of China, ICBC, China Construction Bank, SMBC, dan HSBC.
Penetapan ini disampaikan oleh Kemenko Perekonomian dalam sosialisasi implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 terkait perubahan regulasi DHE SDA.