KSP menyatakan bahwa pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru diharapkan dapat menjadi pendorong signifikan bagi produktivitas ekonomi nasional. Menurut Sigit, kebijakan ini tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja, tetapi juga pada pembentukan iklim investasi yang lebih kondusif bagi para pelaku usaha. Dengan memperkuat kepastian hukum di sektor tenaga kerja, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan menarik bagi investor asing maupun domestik. Langkah ini dipandang penting sebagai strategi jangka panjang untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius, yaitu sebesar 6 hingga 8 persen dalam periode mendatang.