Kementerian UMKM menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan kunci utama bagi pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan formal ketika usaha mereka mulai berkembang.
Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, menjelaskan bahwa seiring meningkatnya penjualan dan repeat order, kebutuhan modal usaha akan bertambah. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mengakses skema pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain pembiayaan, legalitas usaha juga penting untuk memperluas akses pasar melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun BUMN. Profil usaha yang terverifikasi memudahkan UMKM untuk meningkatkan kapasitas bisnis mereka.
Kementerian UMKM juga mendorong pelaku usaha bergabung dalam aplikasi SAPA UMKM guna mendapatkan pendampingan legalitas hingga akses permodalan. Hingga Agustus 2026, tercatat lebih dari 12,8 juta data UMKM telah masuk dalam sistem aplikasi tersebut.