Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) melalui Permenperin Nomor 62 Tahun 2024, yang mulai berlaku efektif sejak 18 April 2025.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan standardisasi ini merupakan instrumen penting untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, dan keamanan (3K) bagi konsumen. Kebijakan ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat serta meningkatkan daya saing industri nasional.
Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sebelumnya, sertifikat tersebut masih dapat digunakan. Namun, pelaku industri wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026.
Untuk mendukung kebijakan ini, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah terus memberikan pendampingan, konsultasi teknis, hingga layanan pengujian bagi pelaku industri AMDK agar dapat memenuhi regulasi yang berlaku.