Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk menjalin kerja sama bisnis konkret dengan BUMN dan badan usaha swasta. Hal ini bertujuan agar koperasi tidak hanya berhenti pada pembentukan administratif, melainkan tumbuh menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang mandiri dan produktif.
Nurdin menilai selama ini hubungan antara koperasi dengan BUMN dan swasta masih sebatas imbauan atau dukungan program CSR. Ia mengusulkan agar pola tersebut diubah menjadi hubungan bisnis nyata yang memberikan nilai tambah, sejalan dengan prinsip ekonomi gotong royong dan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Nurdin mengusulkan pembaruan regulasi yang mengatur kewajiban kerja sama bisnis tersebut dalam UU Koperasi, UU BUMN, dan UU Kadin. Integrasi ini diharapkan dapat membuka akses pasar yang lebih luas bagi koperasi desa.
Pandangan ini disampaikan Nurdin usai kunjungan kerja di Makassar. Ia menekankan bahwa KDKMP harus menjadi simpul ekonomi masyarakat dalam ekosistem gotong royong yang terintegrasi untuk mendukung keberhasilanEkonomi Konstitusi.