Sejumlah komunitas pengemudi ojek online (ojol) menyatakan penolakan terhadap wacana perubahan status menjadi pekerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI. Mereka meminta pemerintah tetap mempertahankan status kemitraan demi menjaga fleksibilitas dan keterbukaan akses kerja.
Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia (Kotri) mengungkapkan kekhawatiran bahwa peralihan status menjadi pekerja formal justru akan mempersempit peluang kerja penyandang disabilitas. Selama ini, kemitraan ojol menjadi sumber mata pencaharian alternatif yang terbuka tanpa batasan kuota seleksi perusahaan formal.
Selain akses kerja, komunitas seperti URC Bergerak dan Kajol Indonesia menegaskan keunggulan skema kemitraan yang memberikan kebebasan waktu serta peluang memperoleh penghasilan dari berbagai platform, baik sebagai pekerjaan utama maupun sampingan.