Pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran terkait aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam bagi eksportir sektor pertambangan. Melalui relaksasi kebijakan ini, eksportir kini diperbolehkan untuk menempatkan 30 persen devisa hasil ekspor mereka di bank swasta atau non-BUMN.
Ketentuan baru tersebut dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada bulan September 2026. Langkah ini diambil guna memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha pertambangan dalam mengelola dan memarkir devisa hasil ekspor mereka.