Dua kebakaran lahan di Lampung Selatan dan Rokan Hilir, Riau, diduga dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan. Peristiwa ini menyoroti bahaya kelalaian manusia, terutama saat musim kemarau yang membuat vegetasi sangat mudah terbakar.
Di Lampung Selatan, kebakaran terjadi di lahan kosong seluas 5.000 meter persegi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Api berhasil dipadamkan sekitar satu jam setelah dilaporkan melalui kerja sama warga, pemadam kebakaran, dan aparat kepolisian tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.
Sementara itu, di Rokan Hilir, Riau, kebakaran pada 6 Agustus 2026 menghanguskan lahan jauh lebih luas, yakni sekitar 30 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel kepolisian, TNI, Manggala Agni, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Kepolisian di kedua lokasi tengah melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku serta penyebab pasti kebakaran. Pihak berwajib juga mengimbau masyarakat untuk tidak meremehkan puntung rokok dan lebih berhati-hati, khususnya saat berada di sekitar lahan kering dan kawasan perkebunan.