REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026). Polisi juga tengah mendalami dugaan adanya pihak yang menggerakkan dan membiayai massa untuk terlibat dalam aksi yang berujung pada kerusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, sebanyak 315 orang diamankan dan menjalani pemeriksaan setelah kericuhan tersebut. Dari proses pemeriksaan dan penyidikan, polisi menetapkan 48 orang sebagai tersangka.
Baca Juga
Ricuh Demo Jakarta, 322 Orang Ditangkap, 1 Meninggal Dunia
Aksi Demonstrasi Sempat Ricuh di Jakarta, Begini Respons Gubernur Pramono
Ketum dan Sekjen Partai Ummat Mundur, Amien Rais Pastikan Roda Partai Tetap Berjalan
Sebanyak 45 orang di antaranya ditetapkan sebaga...