Minggu, 23 Agustus 2026 pukul 06.57

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, Minggu.Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendaraMelalui akun instagram @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB. Berikut lokasinya :Jakarta Timur : Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s. Duren Sawit, Jakarta TimurJakarta Barat : Jalan Panjang, samping Indomaret. Kebon Jeruk, Jakarta BaratAdapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di JakartaBaca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM KelilingBaca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahirSelain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.Pewarta: Ilham KausarEditor: Syaiful Hakim Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.