Layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek kembali beroperasi hari ini, Kamis 8 Oktober 2026, untuk melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Terdapat 14 titik lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Setiap lokasi memiliki jam operasional yang berbeda, umumnya mulai pagi hingga siang hari. Wajib pajak diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, terutama pada jam sibuk.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi STNK asli, fotokopi KTP pemilik, dan fotokopi STNK. Pastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak dan data kepemilikan sesuai dengan dokumen resmi.
Untuk informasi lebih detail mengenai alamat lengkap dan jam layanan tiap titik, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Samsat atau pihak terkait. Layanan ini merupakan upaya pemerintah dalam mempermudah masyarakat membayar kewajiban pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.