Jaksa Buka Potensi Sidik Korupsi Batu Bara PT Singlurus Pratama

Rabu, 2 September 2026 pukul 20.00
Jaksa Buka Potensi Sidik Korupsi Batu Bara PT Singlurus Pratama

Sumber Berita Asli

Bloomberg Technoz - Berita Ekonomi dan Bisnis Terbaru Hari Ini

Baca di Website Asli ↗

 Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka potensi untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal ini bakal dilakukan bila perusahaan tidak memiliki iktikad baik untuk membayar denda administratif sebesar Rp147,3 miliar.
 Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan perusahaan tersebut baru membayar Rp20 miliar hingga saat ini. Sejauh ini, Kejaksaan Agung masih mengedepankan sanksi berupa pembayaran denda administratif. Terlebih, penanganan perkara ini terlebih dahului dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui penguasaan kembali. 
 "Perusahaan tersebut baru membayar Rp20 miliar sampai saat ini. Apabila nanti sesuai dengan ketentuan, dan sekarang dikuasai dulu tanah yang dikuasai itu dan nanti apabila perusahaan itu tidak ada iktikad baik, maka proses pidana akan berlanjut," ujar Anang k...

Berita Terkait Lainnya