LUWU TIMUR - Ketika rumah-rumah Petani Laoli dibongkar dan kebun-kebun mereka dikosongkan pada 30–31 Juli 2026 lalu, pemerintah mungkin merasa telah menyelesaikan satu persoalan. Tetapi justru di situlah masalah sebenarnya baru dimulai. Pengosongan lahan mungkin berhasil dilakukan. Alat berat bisa meratakan bangunan. Aparat bisa mengamankan lokasi. Warga bisa dipindahkan dari tanah yang mereka tempati. Namun satu hal yang tidak bisa dihapus dengan cara-cara fisik adalah pertanyaan tentang keadilan. 
Harus dipahami, tanah yang dikosongkan bukan...