Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Wajib Pajak masih dapat memanfaatkan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026 dengan melakukan pembayaran paling lambat pada 30 September 2026.
Insentif tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Keringanan pokok PBB-P2 diberikan secara jabatan atau otomatis tanpa perlu melalui proses permohonan. Dengan demikian, Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 pada periode yang telah ditentukan akan langsung memperoleh manfaat keringanan tersebut.

Diskon 5 Persen Berlaku hingga 30 September 2026
Wajib Pajak dapat memperoleh diskon PBB-P2 sebesar 5 pe...